LBM An-Nur II: Dari Hukum Mengisi Saf hingga Rokok Ilegal

Setiap bulan, Sekolah Tinggi Ilmu Kitab Kuning (STIKK) An-Nur II mengadakan Lajnah Bahtsul Masa’il (LBM) di gedung STIKK lantai dua. Di bulan ini LBM tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februuari 2020. Puluhan santri dari beberapa asrama mengikuti LBM yang dibagi dalam dua komisi: Komisi A dan komisi B. Komisi A diisi oleh santri tingkat SMP. Komisi B diikuti oelh santri tingkat SMA, STIKK dan Ma’had Aly. Tentunya, tingkat kesulitan masalah juga berbeda.

*Komisi A*

                Pada komisi ini, terdapat dua permasalahan yang dibahas. Pertama, mengenai dilema saf salat. Pada masalah ini diibaratkan seorang Adi, seorang anak yang rajin salat jemaah. Namun, pada kegiatan istikamahnya itu, ia menemui suatu masalah. Yakni, ketika Adi salat di saf kedua, orang yang di depannya tiba-tiba keluar. Kemudian, Adi langsung maju melangkah mengisi saf di depannya yang kosong.

                Masalahnya, apakah diperbolehkan apa yang dilakukan Adi? Berapa langkah yang diperbolehkan di dalam salat dan bagaimana caranya? Semisal orang yang berada di samping saf kosong itu merenggangkan kakinya untuk menutupi saf, apakah diperbolehkan?

                Yang dilakukan Adi sudah benar sesuai dengan tuntunan hadis Nabi SAW. Namun, cara melangkah maju untuk mengisi saf ini yang ada batasannya. Yaitu, tidak melakukan gerakan banyak. Yang dimaksud banyak di sini adalah yang tidak melebihi tiga langkah secara terus menerus. Jadi, seberapa jauh saf yang akan diisi tetap diperbolehkan asal tidak melebihi tiga langkah berturut dalam berpindah. Caranya, sebelum tiga langkah, berhenti sebentar kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama.

                Sedangkan mengenai orang yang menutup saf kosong dengan merenggangkan kaki, hukumnya ditetapkan makruh. Karena, hal tersebut termasuk dalam sifat tamak. Selain itu, juga bisa menghalangi orang belakang saf kosong untuk mengisi saf di depannya (melakukan sunah).

                Untuk permasalahan kedua, membahas tentang batuk ketika salat. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan batuk di dalam salat? Apa batasan nya?

                Dalam forum tersebut, diputuskan, kebolehan batuk dalam salat. Namun, ada batasannya: suara yang keluar tidak mengeluarkan dua huruf atau satu huruf yang memahamkan. Solusi untuk menghindari hal tersebut adalah dengan menutup mulut ketika akan batuk. Tujuannya, agar suara yang keluar terdengar samar, sehingga tidak sampai membatalkan salat.

*Komisi B*

                Sementara itu, pada komisi B, pembahasannya lebih mendetail. Dan pada LBM siang itu, membahas tentang rokok ilegal. Tersebutlah toko bernama Santuso. Di toko kelontong itu, dijual juga rokok yang tidak memiliki bea cukainya. Namun, dengan keberadaan rokok tersebut, masyarakat turut terbantu jika ada acara kumpul bersama, seperti tahlilan. Karena harganya yang lebih murah dari rokok biasanya, rokok ilegal tersebut bisa dengan rutin dijadikan suguhan.

                Lantas, bolehkah toko Santuso menjual rokok ilegal tanpa bea cukai tersebut? Lalu, apa status uang dari hasil penjualan rokok tersebut?

                Bea cukai merupakan tindakan pemerintah terhadap barang impor dan ekspor, ataupun barang dengan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, pemerintah memberikan suatu pajak kepada barang tertentu. Salah satu barang tersebut adalah rokok. Nah, di sini pemerinah melarang beredarnya rokok yang masih belum terkena bea cukai.

                Oleh karena itu, perusahaan rokok yang tidak memiliki bea cukai termasuk dalam perusahaan ilegal. Dan barang produksinya bisa dikatakan ilegal. Dalam Islam, taat pemerintah dalam hal yang tidak melenceng dari syariat merupakan suatu kewajiaban di samping taat kepada, Allah dan rasul-Nya. Maka, bisa simpulkan, peredaran rokok ilegal juga merupakan sebuah tindakan yang dilarang agama.

                Dalam transaksinya, rokok ilegal itu masih sah dan halal digunakan. Otomatis, uang yang didapatkan juga halal. Karena syarat sah jual beli yang terdiri dari adanya dua orang yang bertransaksi, adanya transaksi dan barang yang ditransaksikan, sudah terpenuhi. Namun, hukumnya saja yang haram karena melanggar aturan pemerintah.

(Miqdadanam/Mediatech An-Nur II)

Awrad Santri

Tawassul

Waqiah

Istighosah

Yasin&tahlil

Burdah